Jelang Tengah Malam, GA dan AA Diringkus di Kamar Hotel
POLISI dari Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku perdagangan orang berinisial GA (32) di sebuah kamar hotel. Korban yang diperdagangkan oleh GA merupakan anak di bawah umur berinisial AA (16). Operasi penangkapan GA bersama korban dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah, di sebuah kamar hotel di Bukittinggi. "Penangkapan diduga pelaku serta korban dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 23.45 WIB, di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah, Minggu (21/11). GA ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat tentang perdagangan orang di sebuah hotel. Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku GA dan Rp 400 ribu dari korban. Menurut Allan, korban TPPO berinisial AA masih berusia anak asal Kabupaten Agam, sedangkan GA seorang mahasiswa warga Bukittinggi. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Allan. Penyidik hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diperdagangkan oleh pelaku GA. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: